Dinas Perdagangan Dan Perindustrian
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah kabupaten/Kota, pada bagian kedua pasal 6 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah menjadi dua urusan terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sedangkan urusan pilihan adalah urusan Pemerintah yang secara nyata dan berpotensi unggulan daerah yang bersangkutan yang penentuannya diserahkan kepada daerah masing-masing sesuai dengan kebutuhan.
Struktur Organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian terdiri dari:
a. Tugas Pokok
Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas pokok ;
“ Melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang Perdagangan, Perindustrian, Dan ESDM “.
b. Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagai mana dimaksud pada Ayat (3) pasal ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perdagangan, Perindustrian, Dan SDM;
b. Penyelenggaraan urusan Perdagangan, Perindustrian, Dan SDM serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perdagangan, Perindustrian, dan SDM;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Drs. Nyoter J. C. Koenoe, M.Si
196801121988031008
Kepala Dinas- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
- Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 36 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Halmahera Utara.